Rabu, 16 Februari 2011

PERWAKILAN NON-POLITIK (KONSULER)

a. Tingkatan Perwakilan Konsuler
Dalam persoalan non-politik, hubungan satu negara dengan negara lain diwakili oleh Korps Konsuler yang terbagi dalam tingkatan sebagai berikut:
1. Konsul Jenderal
    Konsul jenderal membawahi beberapa konsul yang ditempatkan di ibu kota negara temapt ia bertugas
2. Konsul dan Wakil Konsul
    Konsul mengepalai suatu kekonsulan yang kadang-kadang diperbantukan kepada konsul jenderal. Wakil   konsul diperbantukan kepada konsul atau konsul jenderal yang kadang diserahi pimpinan kantor konsuler.
3. Agen Konsul
    Agen konsul diangkat oleh konsul jenderal dengan tugas untuk mengurus hal-hal yang bersifat terbatas dan berhubungan dengan kekonsulan. Agen konsul ditugaskan di kota-kota yang termasuk kekonsulan.

b. Fungsi Perwakilan Konsuler
Fungsi perwakilan konsuler adalah:
  1. melaksanakan usaha peningkatan hubungan dengan negara penerima di bidang perekonomian, perdagangan, perhubungan, kebudayaan, dan ilmu pengetahuan.
  2. melindungi kepentingan nasional negara dan warga negara yang berada dalam wilayah kerjanya.
  3. melaksanakan pengamatan, penilaian dan pelaporan
  4. menyelenggarakan bimbingan dan pengawasan terhdap warga negara di wilayah kerjanya. 
  5. Menyelenggarakan urusan pengamanan, penerangan, konsuler, protokol, komunikasi dan persandian
  6. melaksanakan urusan tata usaha, kepegawaian, keuangan perlengkapan, dan urusan rumah tangga perwakilan konsuler.
c. Tugas Pokok Konsuler
Tugas-tugas yang berhubungan dengan kekonsulan antara lain mencakup:
  1. Bidang ekonomi, yaitu menciptakan tata ekonomi dunia baru dengan menggalakkan ekspor komoditas non migas, promosi perdagangan, mengawasi pelayanan, pelaksanaan perjanjian perdagangan dan lain-lain.
  2. Bidang kebudayaan dan ilmu pengetahuan seperti tukar-menukar pelajar, mahasiswa dan lain-lain
  3. Bidang-bidang lain, seperti:
  • memberikan paspor dan dokumen perjalanan kepada warga pengirim dan visa atau dokumen kepada orang yang ingin mengunjungi negara pengirim
  • Bertindak sebagai notaris dan pencatat sipil serta menyelenggarakan fungsi administratif lainnya.
  • Bertindak sebagai subjek hukum dalam praktik dan prosedur pengadilan atau badan lain di negara penerima.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar